Tamiang Layang - Bawaslu Kabupaten Barito Timur dan Jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan pengawasan melekat untuk memastikan Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Barito Timur bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Dalam hal ini, untuk memastikan hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Timur telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih selama masa Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih baik di masing-masing Panwaslu Kecamatan sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Barito Timur serta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang telah disesuaikan dengan peta kerawanan di wilayah masing-masing. Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana Surat Edaran (SE) No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) Ahmad Saufi menjelaskan, "Berdasarkan hasil Uji Petik atau Uji Sampling hasil Coklit yang telah dilaksanakan oleh PKD Se-Kabupaten Barito Timur, yakni masih terdapat beberapa temuan di lapangan diantaranya terdapat 12 Pemilih yang masih belum di tempel stiker yang ditemukan di Kecamatan Karusen Janang, terdapat 1 stiker coklit yang tertempel bukan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan di Kecamatan Dusun Timur, Penempelan 1 stiker coklit tetapi memuat 3 Kartu Keluarga (KK) yang ditemukan di Kecamatan Patangkep Tutui, terdapat 12 Pemilih yang terindikasi masuk dalam Daftar Pemilih Ganda yang ditemukan di Kecamatan Benua Lima, bahkan terdapat sebanyak 73 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masuk dalam Daftar Pemilih yang ditemukan di Kecamatan Pematang Karau. Adapun untuk Kecamatan yang lainnya sudah dilakukan Saran Perbaikan secara lisan dan langsung di tindaklanjuti oleh Pantarlih". Jelasnya. Kamis (25/07/2024).
Ahmad Saufi juga menambahkan, "Oleh sebab itu berdasarkan hasil temuan tersebut di lapangan, Panwascam Se-Kabupaten Barito Timur telah mengirimkan Surat Saran Perbaikan kepada PPK Kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur beserta Jajarannya dan telah di tindaklanjuti pada hari yang sama sejak surat saran perbaikan tersebut diterbitkan". Tutupnya.
Adapun untuk daftar Pemilih secara keseluruhan dari hasil Coklit yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih sejak 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024 yaitu sebanyak 85.292 Pemilih berdasarkan data aktif hasil coklit yang berada di Kabupaten Barito Timur.