Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Dalam Pelatihan Saksi Parpol, Bawaslu Bartim Hadiri Giat oleh Bawaslu Kalteng
|
Palangkaraya - Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Kordiv. HP2H) Ahmad Saufi beserta Staf hadir dalam kegiatan "Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Rangka Pelatihan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya. Sabtu s/d Minggu (27-28 Januari 2024).
Kegiatan tersebut turut mengundang Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah beserta Staf, Mantan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Periode sebelumnya, Pegiat Pemilu, dan Perwakilan beberapa Universitas yang ada di kota Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi dalam sambutannya menyampaikan, "Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar lebih meningkatkan Kapasitas Saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024 nantinya, dimana perlu untuk lebih mengetahui tentang mekanisme, tata cara, serta prosedur yang sesuai dengan regulasi yang terbaru agar para Saksi Partai Politik bisa menjadi Saksi yang Berkualitas dan Profesional dalam bekerja nantinya". Katanya yang sekaligus membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Rangka Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 secara resmi.
Selanjutnya, Narasumber atau Pemateri dari Pegiat Pemilu Fenjte Bawengan, S.Sos., M.AP menegaskan, "Saksi Parpol harus seorang yang pemberani dan berani untuk berdebat atau memberikan instrupsi jika melihat adanya kejanggalan atau sesuatu yang bertentangan dengan peraturan, sehingga sosok saksi Pemilu seperti itu yang bisa menguntungkan bagi peserta pemilu, Saksi Parpol itu harus lah militan Partai Politik bukan militan Caleg (Calon Legislatif)". Pintanya.
Pada saat bersamaan, Narasumber kedua yaitu Krisdianto Rijkaad Maradesa, S.H seorang Advokat/Pegiat Pemilu juga menambahkan, "Adapun yang menjadi perhatian saksi parpol yaitu jika terjadi kesengajaan oleh petugas KPPS dalam melakukan pengrusakan dengan sengaja mencoblos memakai kuku sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah atau rusak, saksi parpol dapat memberikan saran untuk PSU melalui Pengawas TPS apabila melihat petugas KPPS yang dengan sengaja melakukan pengrusakan surat suara lebih dari 1 surat suara". Tutupnya.

