Tegas! Bawaslu Bartim Siap Bubarkan Kampanye yang Dilaksanakan di Luar Jadwal Resmi.
|
Tamiang Layang - Bawaslu Kabupaten Barito Timur menegaskan siap untuk membubarkan segala bentuk kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Bawaslu demi menjaga integritas dan kondusifitas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Feryanto menegaskan bahwa, kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian tidak diperbolehkan.
“Kampanye di luar jadwal resmi dan tanpa STTP dari kepolisian akan langsung dibubarkan. Koordinasi antara kepolisian dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” Tegas Feryanto. Senin (30/09/2024)
Menurutnya, salah satu alasan utama Bawaslu mengambil langkah tegas ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik antara pasangan calon dan masyarakat.
Jika kampanye tidak dikendalikan dan berlangsung di luar ketentuan yang ada, potensi gesekan yang keras antara pendukung pasangan calon semakin besar.
“Jika hal ini dibiarkan, tidak hanya akan memicu konflik, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas masyarakat. Selain itu, regulasi pemilihan sudah jelas mengatur jadwal kampanye, dan setiap pihak harus tunduk pada aturan yang ada,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Feryanto menegaskan bahwa, setiap keramaian yang terjadi, terutama terkait dengan kegiatan kampanye, harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, karena selain untuk menjaga ketertiban, integritas penyelenggaraan pemilihan sangat bergantung pada ketaatan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.
“Pemilihan yang jujur, adil, dan tertib bisa terwujud jika semua pihak dapat menaati aturan yang ada. KPU dan Bawaslu sudah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga integritas dan ketertiban pada proses Pemilihan Tahun 2024 ini. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,” Pungkasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Barito Timur untuk mencegah terjadinya chaos/kekacauan di tengah masyarakat, sehingga proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur dapat berjalan dengan lancar, damai dan kondusif. (AM)