Tahapan Kampanye Telah Dimulai, Bawaslu Bartim Mantapkan Strategi Pengawasan
|
Tamiang Layang - Tahapan pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Tahun 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024. Pengawasan melekat pada tahapan kampanye telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Barito Timur dengan melakukan pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Jumat (27/09/2024)
Untuk memantapkan Strategi Pengawasan pada tahapan kampanye yang berlangsung hingga 24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan rapat internal guna membahas strategi pengawasan yang akan dilakukan selama masa kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur, (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi menjelaskan, "Untuk pelaksanaan kampanye, regulasi yang digunakan adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Regulasi dan Juknis tersebutlah yang kita jadikan rujukan dalam melakukan pengawasan pada Tahapan kampanye ini". Ujar Ahmad Saufi
Diketahui bahwa, Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga telah menyiapkan imbauan-imbauan yang akan segera disampaikan kepada stakeholder terkait serta tim pasangan calon. Salah satunya imbauan pencegahan mengenai bahan kampanye yang digunakan oleh tim kampanye pasangan calon dan imbauan keterlibatan pihak yang dilarang ikut berkampanye. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tahapan kampanye dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AM)