Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024 Oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024 Oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur melaksanakan Kegiatan Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu serentak di Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur, yang menjadi peserta kegiatan rapat ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur, BPP dan seluruh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Barito Timur, adapun Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Koordiv. Penyelesaian Sengketa) Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum.

Pembukaan dan sambutan pertama di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha, S.Kom, "Kegiatan kita pada hari ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kita semua karena kita disini bisa belajar bersama sama tentang cara penyelesaian Sengketa proses baik di Pemilu maupun di Pemilihan, sekaligus mengingatkan kita kembali bagaimana proses penyelesaian Sengketa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan pakar nya langsung yaitu Ibu Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum," Pungkasnya seraya membuka kegiatan.

Pada Kegiatan tersebut Pemaparan materi  disampaikan langsung oleh Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum dan dipandu oleh Moderator dari Bawaslu Kabupaten Barito Timur yaitu (Koordiv. HPPS) Bawaslu Kabupaten Barito Timur Dwi Darma Putra, SE. Pada pemaparan materi, Narasumber lebih banyak mengajak Audien ataupun peserta rapat untuk berdiskusi mengenai potensi sengketa ditiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU dimasing masing daerah."saya harap kita dimasing masing daerah khususnya yang berada di kabupaten agar lebih siap menghadapi adanya potensi sengketa yang mungkin saja terjadi disetiap tahapan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum serentak di Tahun 2024 dan maupun Pemilihan Kepala Daerah di Tahun yang sama juga yaitu di Tahun 2024, terutama bagi staf sebagai ujung tombak dari petugas permohonan sengketa agar harus ditingkatkan lagi kualitas dan kuantitas SDMnya melalui Pelatihan Bimbingan Teknis maupun Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan baik di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah ataupun di Bawaslu Republik Indonesia."Jelasnya kepada peserta rapat.

pada akhir pemaparan Materi kegiatan rapat yang dilaksanakan, Narasumber meminta kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur dan juga Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Barito Timur untuk memetakan apa saja Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan/Peluang, dan Tantangan bagi Bawaslu Kabupaten Barito Timur dalam penyelesaian Sengketa Proses yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur selama ini. "Saya disini ingin agar Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur, serta Staf bisa memberikan masukan dan saran mengenai apa saja yang menjadi Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan/Peluang, dan juga Tantangan Bawaslu Kabupaten Barito Timur dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Proses di Pemilu Serentak pada Tahun 2024 nantinya," katanya menjelaskan.

Pada kegiatan tersebut terdapat Point-Point Penting yang dimasukkan kedalam Power Point dari Materi yang disampaikan oleh Narasumber, dari Point-Point tersebut terdapat beberapa Kesimpulan yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur dalam menghadapi adanya Potensi Sengketa di Tahapan Pemilu Serentak di Tahun 2024 yaitu :
1. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDM, berupa penambahan personil, penambahan ASN Organik, penambahan Bimtek/Diklat, Pelatihan SIPS, Pelatihan Sidang Online, Pelatihan Perisalah, Notulen, Penyusunan Putusan, Pelatihan Adjudikasi dan Mediasi.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana (Ruang Sidang, Mediasi, PC untuk Sidang Online, Alat untuk Merekam, Replika Burung Garuda).
3. Perlu ada peningkatan Anggaran baik untuk sarana dan prasarana, maupun Kapasitas dan Kapabilitas SDM berupa pelatihan Bimtek baik di Kabupaten maupun di Provinsi dan Publikasi di Media Masa.
4. Perlu dibentuk Pokja Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan rapat yang dilaksanakan berjalan dengan tertib dan aman serta selama proses kegiatan berlangsung selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan Virus Corona. Kegiatan pun ditutup pada pukul 11:30 Wib.