Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN LAMPIRAN PERSYARATAN PENGAWAS TPS SE-KABUPATEN BARITO TIMUR

REKRUTMEN PTPS

Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS Se-Kabupaten Barito Timur Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Timur membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur sesuai dengan wilayah domisili pendaftar.

TIMELINE PENDAFTARAN PTPS :

  1. ‌Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024)

  2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024)

  3. ‌Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024)

  4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024)

  5. ‌Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (1-10 Okt 2024)

  6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024)

  7. ‌Tanggapan/masukan masyarakat (12 Okt – 2 Nov 2024)

  8. Wawancara (12 -22 Oktober 2024)

  9. ‌Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024)

  10. ‌Pergantian calon terpilih (JIKA ADA) (23 okt – 02 Nov 2024)

  11. ‌Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)

PERSYARATAN PTPS :

  1. ‌Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. ‌Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan  pengawasan Pemilu;

  6. ‌Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. ‌Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. ‌Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,  dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. ‌Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau  lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. ‌Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan  dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  13. ‌Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. ‌Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. ‌Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan.


LAMPIRAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN PTPS :

  • ‌Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

  • ‌Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

  • ‌Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  • ‌Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  • ‌Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

  • ‌Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
    yang memuat:

    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. Bersedia bekerja penuh waktu;

    6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara.

 

UNTUK DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PTPS, SILAHKAN KUNJUNGI LINK TAUTAN DI BAWAH INI :

https://s.id/LampiranPersyaratanPTPS