Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019 Yang Rusak, Cacat, dan Berlebih.
|
Tamiang Layang - Pada tanggal 16 April 2019 pukul 23.00 WIB bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Barito Timur, telah dilaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak, cacat, dan berlebih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Timur dan disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Barito Timur, TNI dan Kepolisian Kabupaten Barito Timur.
"Disini kita berkumpul bersama-sama untuk menyaksikan pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dan disaksikan langsung oleh tim pengawas" kata Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Andy Amyanu Gandrung sambil menghidupkan api untuk memulai pembakaran.
Adapun rincian surat suara yang rusak dan berlebih tersebut adalah sebagai berikut :
1. Surat suara PPWP, 311 lembar lebih dan 4 lembar rusak.
2. Surat suara DPR RI, 298 lembar lebih dan 186 lembar rusak.
3. Surat suara DPD, 1 lembar lebih dan 148 lembar rusak.
4. Surat suara DPRD Provinsi, 1.111 lembar lebih dan 207 lembar rusak.
5. Surat suara DPRD Kabupaten :
a. Dapil 1 , 151 lembar lebih dan 41 lembar rusak.
b. Dapil 2 , 80 lembar lebih dan 28 lembar rusak.
c. Dapil 3 , 67 lembar lebih dan 68 lembar rusak.
(selasa, 16 april 2019 pukul 23.00 WIB)