Ketua Bawaslu Bartim Awasi Proses Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak dan Berlebih
|
Tamiang Layang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, melakukan Pengawasan pemusnahan secara langsung surat suara Pemilu Tahun 2024 yang rusak dan berlebih. Selasa (13/02/2024).
Pemusnahan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, bersama Kepolisian dan TNI yang bertempat di Gudang Logistik KPU kabupaten Barito Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha mengatakan Pemusnahan Surat Suara yang Rusak dan Berlebih ini mengacu pada peraturan KPU (PKPU) nomor 17 Tahun 2023 tentang Logistik.
Feryanto menjelaskan "Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang rusak dan berlebih. Hal ini dilakukan agar mencegah potensi kecurangan yang terjadi akibat dari penyalahgunaan surat suara Pemilu Tahun 2024 tepatnya di Kabupaten Barito Timur." Pungkasnya.

