Kepada Penyandang Disabilitas, Bawaslu Bartim Adakan Kegiatan Penguatan Pengawasan Ke-Pemiluan
|
Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur melaksanakan Kegiatan "Penguatan Pengawasan ke-Pemiluan kepada Disabilitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur" yang dimana penyelenggaraannya dilaksanakan di Loby Sekolah Luar Biasa Negeri Tamiang Layang pada hari Rabu, 25 Mei 2022. Untuk kegiatan dimulai pada pukul 08:00 Wib dan yang menjadi peserta adalah siswa/siswi dari Sekolah Luar Biasa Negeri Tamiang layang berjumlah 4 orang dan didampingi juga oleh seluruh Guru beserta Orang tua/Wali dari murid SLB Negeri Tamiang Layang. Adapun Narasumber untuk kegiatan tersebut adalah Zarmiyeni selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur sebagai pemateri pertama, dan Fajarul Hayat, ST selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur sebagai pemateri kedua.
Sambutan Pertama pada kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SLB Negeri Tamiang Layang Ellyana Sari Setianingrum, S.Pd, "saya sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tamiang Layang dan perwakilan dari seluruh Guru juga menyambut baik acara kegiatan kita pada hari ini, pertama-tama saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur dan rekan-rekan Sudah berkenan memilih SLB Negeri Tamiang Layang sebagai tujuan dari Sosialisasi Penguatan Pemahaman ke-Pemiluan kepada Disabilitas dalam menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti, kami dari Guru-guru sangat mendukung acara ini dan akan berusaha semaksimal mungkin nanti nya untuk membimbing siswa/siswi kami agar bisa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kita pada hari ini dari awal sampai dengan berakhirnya nanti, saya juga mengapresiasi kepada siswa/siswi dari SLB Negeri Tamiang Layang juga yang sudah bersedia untuk hadir pada kegiatan kita hari ini, mudah-mudahan output dari kegiatan kita pada hari ini bisa maksimal artinya tujuan dari Sosialisasi yaitu siswa/siswi SLB Negeri Tamiang Layang nantinya saya harap bisa mengerti dan memahami perannya pada saat Pemilu nantinya." Katanya.
Sambutan Kedua pada kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha, S.Kom sekaligus membuka Kegiatan. "Saya mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur sangat berterima kasih kepada pihak SLB Negeri Tamiang Layang yang sudah membuka lebar pintu silahturahmi kita pada kesempatan kali ini dan mau menerima kami untuk melaksanakan kegiatan kita pada hari ini, tentunya semua kegiatan kita pada hari ini merupakan bentuk atau wujud nyata dari peran Bawaslu maupun dari pihak KPU juga untuk tidak Henti-hentinya mensosialisasikan kepada seluruh pihak maupun kepada penyandang disabilitas, khususnya seperti kepada adek-adek sekalian peserta Kegiatan Sosialisasi kita hari ini, perlu untuk selalu diingat bahwa adek-adek sekalian ini walaupun sebagai penyandang disabilitas akan tetapi tetap memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 nantinya. Saya juga berharap setelah kegiatan kita selesai nanti saya mohon kepada Bapak/Ibu Guru SLB Negeri Tamiang Layang dan juga Orang Tua/Wali yang ikut mendampingi agar bisa terus membimbing siswa/siswinya atau anak-anaknya masing-masing untuk mengedukasi bahwa mereka yang masih kurang beruntung seperti kita atau yang kita sebut sebagai penyandang Disabilitas itu masih memiliki hak pilih dan bisa ikut berpartisipasi dalam pesta Demokrasi pada Tahun 2024 nantinya. Dan mungkin tidak banyak yang bisa saya sampaikan, dengan seizin kita semua yang berada di tempat ini kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman ke-Pemiluan kepada Disabilitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur dengan ini saya buka secara resmi." Katanya kepada seluruh peserta sekaligus membuka acara.
Untuk penyampaian Materi pertama disampaikan oleh Ibu Zarmiyeni dengan menjabarkan pengertian Pemilu maupun Pilkada, dan juga beliau menjelaskan bahwa penyandang Disabilitas memiliki Hak untuk memilih pada Pemilu maupun Pilkada.
Dan untuk penyampaian Materi kedua disampaikan oleh Bapak Fajarul Hayat, ST dengan menjabarkan bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum terdiri dari 3 Lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pengawas Penyelenggara, dan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) sebagai Pengadil atau pemeriksa jika adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu baik dari Bawaslu maupun KPU, untuk hak pilih penyandang disabilitas sendiri diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan Hak Politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi Hak :
-Memilih dan dipilih dalam Jabatan Publik;
-Menyalurkan Aspirasi Politik baik Tertulis maupun Lisan;
-Memilih Partai Politik dan/atau Individu yang menjadi peserta dalam Pemilihan Umum;
-Membentuk, menjadi Anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau Partai Politik;
-Berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilihan Umum pada semua Tahapan dan/atau bagian penyelenggaraanya;
-Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota ;
-Memperoleh Pendidikan Politik.
Kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman ke-Pemiluan kepada Disabilitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur sendiri berakhir pada jam 09:30 Wib.


