Kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
|
Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur melaksanakan Kegiatan Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur, yang menjadi peserta kegiatan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Timur, BPP dan seluruh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum. (Rabu, 06/10/2021).
Pembukaan dan sambutan pertama di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha, S.Kom, " Kegiatan kita pada hari ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kita semua karena kita disini bisa belajar bersama sama tentang cara penyelesaian Sengketa baik di Pemilu maupun di Pemilihan Dengan pakar nya yaitu Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum, beliau selain Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Beliau juga merupakan seorang Dosen, jadi jangan sungkan bagi kita untuk aktif nantinya apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan kepada beliau dan pastinya beliau akan memberikan jawaban yang terbaik bagi kita semua sehingga kita bisa tahu dan mengerti." Pungkasnya seraya membuka kegiatan.
Pada Kegiatan tersebut Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum dan dipandu oleh Moderator dari Bawaslu Kabupaten Barito Timur yaitu Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Barito Timur Dwi Darma Putra, SE. Pada pemaparan materi, Narasumber lebih banyak menekankan pada kejelian Staf atau petugas penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa untuk lebih jeli dan teliti jika ada nya kekeliruan dalam permohonan yang disampaikan oleh Pemohon. "Untuk petugas atau staf yang nantinya menerima permohonan Penyelesaian Sengketa dari pihak pemohon saya harap untuk jeli dan teliti dalam memverifikasi data di dalam permohonan apakah sudah tepat atau masih ada kekeliruan, sebagai contoh jika yang merasa dirugikan adalah Caleg dari salah satu Parpol maka yang harus mengajukannya dan menandatanganinya adalah Ketua dan Sekretaris dari Parpol Tersebut jadi jangan sampai salah, apabila dalam permohonannya caleg yang bersangkutan menandatangani sendiri permohonannya maka tidak bisa diterima karena sudah tidak sesuai dengan perbawaslu ataupun peraturan yang berlaku". Jelasnya
Narasumber juga mengajak Staf untuk lebih memahami tanggal atau waktu penerimaan agar sesuai dengan Perbawaslu yang ada di pemilu maupun pemilihan, karena pada aturan Pemilu dan Pemilihan memiliki penghitungan waktu yang berbeda. "Pada Pemilihan Umum (Pemilu) kita menerima permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan pemohon itu dihitung sejak dikeluarkannya SK atau BA KPU, misalnya dikeluarkannya pada tanggal 1 maka dari tanggal 1 itu sudah dihitung hari pertama untuk penerimaan permohonan Penyelesaian Sengketa, nah untuk Pemilihan memiliki penghitungan berbeda yaitu misalkan dikeluarkan nya tanggal 1 maka setelah tanggal 1 yaitu tanggal 2 baru Bawaslu Bisa menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa tersebut, jadi jangan sampai salah karena pada Pemilu dan Pemilihan memiliki aturan yang berbeda dalam hari penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketanya". Katanya menjelaskan.
Pada kegiatan tersebut Narasumber juga menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran, "untuk penanganan pelanggaran kewenangan Bawaslu dimulai dari tahapan apa sampai tahapan apa?, Jadi untuk Bawaslu sendiri memiliki kewenangan untuk penindakan pelanggaran adalah selama Proses Pemilu atau Pemilihan Berlangsung, jika sudah sampai pada hasil Pemilu atau Pemilihan itu tidak ke Bawaslu lagi tapi diajukan langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK)." ucapnya menerangkan kepada seluruh peserta.
Kegiatan rapat yang dilaksanakan berjalan dengan tertib dan aman serta selama proses kegiatan berlangsung selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan Virus Corona. Kegiatan pun ditutup pada pukul 12:30 Wib.


