Demi Memudahkan Masyarakat Memperoleh Informasi Hukum Bawaslu, Anggota Bawaslu Kalteng Resmikan Pojok JDIH Bawaslu Bartim
|
Tamiang Layang - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum Secara Langsung Meresmikan Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Barito Timur pada hari Selasa (21/02/2023).
Peresmian Pojok JDIH Bawaslu Kabupaten Barito Timur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses data dan informasi serta memperoleh informasi yg berkaitan dengan hukum Bawaslu secara lengkap, dan juga memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait adanya pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024.
JDIH, atau Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum Bawaslu Kabupaten Barito Timur merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bawaslu Kabupaten barito timur secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang disajikan dalam bentuk Website dan Perpustakaan.
Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Barito Timur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Adapun fungsi JDIH, adalah merupakan bagian dari transparansi data dan informasi menuju era digitalisasi produk hukum dan merupakan wujud nyata dari komitmen Bawaslu Kabupaten Barito Timur dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang optimal bagi masyarakat.
Pelayanan yang ada di JDIH Bawaslu Kabupaten Barito Timur antara lain :
informasi Hukum Pemilu, Produk Hukum Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Website serta Media Sosial Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Perpustakaan bawaslu Kabupaten Barito Timur, Posko Pengaduan dan Posko Kawal Hak Pilih, Pojok Pengawasan, Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) serta Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan atau (SIGAP LAPOR).

