Cegah Terjadinya Pelanggaran, Bawaslu Bartim Lakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang
|
Tamiang Layang - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli ke berbagai tempat di Barito Timur. Patroli pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti praktik politik uang dan kampanye di luar jadwal terutama menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Patroli pengawasan ini di dampingi langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin) Nurhalina, serta dilakukan bersama dengan unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Timur dengan mengunjungi berbagai lokasi strategis tempat berkumpulnya masyarakat. Senin (25 November 2024)
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. PPPS) Fajarul Hayat, mengatakan pihaknya telah meningkatkan pengawasan 1x24 jam dengan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran. "Selama periode masa tenang ini, potensi pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan praktik politik uang berpeluang terjadi. Oleh sebab itu, pengawasan yang intensif kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran." Ujarnya.
Tim patroli pengawasan Bawaslu Bartim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi politik uang dengan membagikan pamflet/selebaran yang bertuliskan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan dan sanksi politik uang, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses demokrasi dengan melaporkan ke Bawaslu Bartim jika menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu Bartim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan Pemilihan Tahun 2024 dapat berlangsung secara kondusif, adil dan transparan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas, tanpa adanya pengaruh dari praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi. (AM)