Bawaslu Kalteng Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota Guna Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi
|
Palangkaraya - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha dan Ahmad Saufi beserta Staf hadir dalam kegiatan "Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dalam penyusunan Keterangan Tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Hari Sabtu s/d Minggu, (16-17 Maret 2024).
Kegiatan yang bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Koordiv. Hukum Dan Penyelesaian Sengketa) Kristaten Jhon yang dalam sambutannya, Beliau menyampaikan "Kegiatan PHPU yang diselenggarakan hari ini yaitu bertujuan untuk mengumpulkan sejumlah bahan bukti yang sesuai Juknis dari Bawaslu RI, pada intinya Ada atau tidaknya Gugatan PHPU di MK untuk Provinsi Kalimantan Tengah tetapi kita tetap wajib membuat Keterangan Tertulis." Pungkasnya.
Kristaten Jhon juga menginstruksikan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar membuat Keterangan Tertulis dengan Template yang sesuai pada Peraturan MK, "Semua Divisi Wajib membuat Keterangan Tertulis, Divisi Hukum hanya mengkoordinir untuk pengumpulan Data, sementara semua divisi wajib membuat Keterangan Tertulis paling lambat tanggal 21 Maret 2024 kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah." Katanya.
"Secara Spesifik Isi Keterangan Tertulis yang di buat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah untuk TPS yang memiliki kejadian khusus, untuk yang tidak memiliki kejadian khusus akan dijelaskan secara umum, untuk keterangan tertulis bisa di jelaskan dengan narasi maupun dengan menggunakan tabel, Serta dijelaskan per-point dan juga disertai alat bukti untuk setiap keterangan tertulis yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota." Tutupnya.

