Bawaslu Kabupaten Barito Timur Menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTb di KPU Kabupaten Barito Timur
|
Tamiang Layang - 11 April 2019, bertempat di kantor KPU kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten Barito Timur dalam Pemilihan Umum 2019.
Acara dimulai pukul 20.35 wib di ruang anggota KPU yang dihadiri oleh ketua KPU Barito Timur Andy Amyanu Gandrung, SE dan 3 (tiga) orang anggota KPU Barito Timur yaitu Anugrahadi, SP , Zarmiyeni, Dr., SP. MP , dan Satya Hedipuspita, ST., M.Psi, 2 (dua) orang staff Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Satu orang perwakilan dari masing masing Partai Politik, Satu orang dari BIN (Badan Intelijen Negara), dan satu orang dari Disdukcapil, serta 2 (dua) orang dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Acara tersebut dibuka oleh ketua KPU Barito Timur Andy Amyanu Gandrung, SE dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Anugrahadi, SP yaitu pembahasan terkait perubahan data pemilih tambahan (DPTb).
Anugrahadi, SP mengatakan "Rekapitulasi DPTb pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau H-7 sebelum hari pemungutan suara pada Pemilu 2019 yaitu penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum 2019 dan penetapan DPTb yang keluar dalam Pemilihan Umum 2019". Pungkasnya.
- Akumulasi sebaran desa/kelurahan yaitu,
DPTb masuk = mengurus di daerah asal
DPTb masuk = mengurus di daerah tujuan
DPTb keluar = mengurus di daerah asal
DPTb keluar = mengurus di daerah tujuan
- Surat suara sesuai dengan DPTb terkait jumlah pemilih yang menerima surat suara. (Peta penyebaran surat suara dengan pemilih).
KPU Kabupaten Barito Timur 11 April 2019