Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bartim Temukan 6 Kejadian Khusus saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Bawaslu Bartim Temukan 6 Kejadian Khusus saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur menemukan beberapa kejadian khusus selama proses pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kejadian khusus tersebut ditemukan oleh jajaran Pengawas Pemilu setelah melakukan Pengawasan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ahmad Saufi, mengatakan bahwa hasil Pengawasan pada Pemilu Tahun 2024 ditemukan kejadian khusus di antaranya adalah TPS yang tidak aksesibel, kekurangan dan kelebihan surat suara, kekurangan dokumen C-hasil pemungutan, hingga kelalaian KPPS dalam hal mendaftarkan Pemilih yg berdomisili diluar daerah tersebut ke dalam daftar DPK, Tercatat kurang lebih terdapat 6 kejadian khusus. 

“Kami mencatat kejadian khusus tersebut sangat beragam, dari mulai kekurangan surat suara di TPS 02 Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur, Hingga kelalaian KPPS yang tidak sengaja memasukkan orang dari luar daerah Desa Tampa Kecamatan Paku ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 03 Desa Tampa, serta kasus lainnya selama melakukan Pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara,” Ujar Saufi, melalui keterangan resminya, Rabu 21 Februari 2024.

Selain itu, Ahmad Saufi menambahkan kejadian khusus sebagaimana dimaksud akan diinventarisasi lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur dan dilakukan penelaahan untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti.

Adapun kejadian khusus yang terjadi saat proses pemungutan suara tersebut, kata Saufi, berpotensi kepada pelanggaraan administratif dimana terdapat ketidaksesuaian mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

"Hasil pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang diinventarisasi oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur akan segera ditindaklanjuti. Proses tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu yang telah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," Terang Saufi.

Dalam hal demikian, Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga melakukan kajian khusus berkenaan dengan potensi dugaan pelanggaran pada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terdapat dalam kejadian khusus dan laporan hasil pengawasan yang diterima oleh Jajaran Pengawas saat melakukan Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).