Bawaslu Bartim Sampaikan 2 Poin Penting Dalam Saran Perbaikan Saat Pleno Penetapan DPT Berlangsung
|
Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur melakukan pengawasan ketat terhadap proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur dan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur. Jumat (20/09/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua hak pilih masyarakat dapat terakomodir pada proses pelaksanaan Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang tentunya dapat berlangsung secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat Pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi, menyampaikan beberapa arahan kepada KPU Bartim serta 2 poin penting yang termuat dalam saran perbaikan yang akan disampaikan kepada KPU Bartim pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedang berlangsung.
"Kami hanya mengingatkan kembali agar hasil Penetapan DPT ini sangat perlu untuk disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar semua pemilih dapat memahami dan mengecek kembali status pemilih mereka dengan baik, serta kami juga merekomendasikan agar KPU lebih memperhatikan kembali terkait akurasi data pemilih untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat mempengaruhi pemilihan tahun 2024 ini." Tegas Ahmad Saufi.
Adapun 2 Poin Penting pada Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur kepada KPU Kabupaten Barito Timur pasca penetapan DPT adalah sebagai berikut :
Masih terdapat data yang belum ditindaklanjuti berdasarkan hasil Pencermatan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Timur, masih terdapat Data Ganda, Data Pemilih Pindah Domisili pada Rekap DPSHP, Data Meninggal baru serta terdapat Data Pemilih Baru yang belum ditindaklanjuti, maka Diminta kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk memastikan data tersebut valid dan menindaklanjuti data dimaksud, guna menjamin dan memastikan hak pilih masyarakat di Kabupaten Barito Timur tetap terjaga dan terakomodir, serta menghapus data yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
Bawaslu Kabupaten Barito Timur meminta agar Saran Perbaikan yang disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Barito Timur bisa dimasukkan kedalam catatan tanggapan dan masukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Barito Timur.
Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Barito Timur berharap dapat menjaga integritas Pemilihan Tahun 2024 dan memastikan bahwa setiap hak pilih masyarakat di kabupaten Barito Timur dapat dapat terakomodir dan terjaga secara akurat serta menghindari potensi kesalahan guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (AM)