Bawaslu Bartim Rekomendasikan PSU Pada Satu TPS di Desa Tampa
|
Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Tampa, Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur di Pemilu 2024 ini.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, pada Kamis (15/02/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur.
Didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Ahmad Saufi, Feryanto mengatakan rekomendasi PSU di TPS 003 Desa Tampa tersebut berdasarkan atas keberatan dari Para Saksi yang hadir di TPS tersebut.
Atas dasar keberatan dari Para Saksi tersebut yang tidak menerima seluruh proses dan hasil Pemungutan Suara di TPS 003 Desa Tampa, dikarenakan terdapat beberapa KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan tetapi tidak beralamat di Desa tersebut, namun sudah terlanjur melakukan pencoblosan atau menyalurkan hak pilihnya.
"Memang benar, terdapat beberapa DPK yang masuk dan sudah terlanjur menyalurkan hak pilihnya di TPS 03 Desa Tampa, akan tetapi setelah di periksa kembali, KTP yang bersangkutan tidak beralamat di Desa tersebut, maka dari itu Para Saksi meminta kepada PTPS agar merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Tampa kepada Anggota KPPS" Jelas Feryanto.
Atas dasar keberatan dari Para Saksi tersebut yang kemudian dituangkan ke dalam catatan kejadian khusus oleh Para Saksi dan meminta kepada PTPS agar merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPPS untuk segera di tindaklanjuti.
"Untuk PSU sudah kita ajukan ke KPU. Paling lambat itu (pelaksanaan PSU) 10 hari setelah diajukan rekomendasi," Pungkasnya.
