Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bartim Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Proses Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

ladk

Penyerahan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Hasil Penyampaian LADK oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Timur

Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses finalisasi penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga menerima Penyerahan Berita Acara (BA) rekapitulasi hasil penyampaian LADK yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Satya Hedipuspita. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pemilihan mengenai penggunaan dana kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. PPPS), Fajarul Hayat mengungkapkan, "Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2024 ini, termasuk dalam hal penyampaian Laporan dana kampanye. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan Pemilihan yang bersih dan berintegritas di kabupaten Barito Timur." Pungkasnya. Jumat (27/09/2024)

 

ladk 1

 

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh Pasangan Calon dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan penggunaan dana kampanye secara jujur dan transparan. Bawaslu Kabupaten Barito Timur akan terus melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap laporan yang diterima sesuai dengan fakta di lapangan.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur agar berjalan secara adil dan demokratis yang tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AM)

 

ladk 2

 

ladk 3

 

ladk 4