Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bartim Kembali Layangkan Surat Imbauan Kepada KPU Bartim Terkait Perekrutan KPPS

imbauan bawaslu prekrutan kpps

Ilustrasi gambar Surat Imbauan Kepada KPU Bartim Terkait Perekrutan KPPS

Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur – Menjelang pelaksanaan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Timur kembali menyampaikan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada Tahapan Perekrutan Badan Adhoc yaitu Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Timur untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Surat Imbauan yang di disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 340/PM.00.02/K.KH-02/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Perihal Surat Imbauan Terkait Pelaksanaan Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Timur.

Adapun Poin dari Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Barito Timur kepada KPU Kabupaten Barito Timur terkait Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu sebagai berikut :
a. Memperhatikan pelaksanaan Tahapan Perekrutan Badan Adhoc yaitu Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk teknis lainnya;
b. Mewujudkan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan yang Berintegritas dan Profesional dalam pelaksanaan Tahapan Perekrutan Badan Adhoc yaitu Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
c. Memperhatikan dokumen Calon Anggota KPPS yang berstatuskan TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilihan, PPK, PPS, Panwas Pemilihan Kecamatan, Panwas Pemilihan Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.