Bawaslu Bartim Ikuti Rapat Kerja Evaluasi dan Pemetaan Produk Hukum Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020
|
Buntok - Bawaslu Kabupaten Barito Timur mengikuti Rapat Kerja Evaluasi dan Pemetaan Produk Hukum Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 3 Desember Tahun 2021.
Pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur hadir sebagai Peserta kegiatan, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-das Barito Zona 2.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, SE., M.AP , Hasil dari Kegiatan tersebut terdapat beberapa Kesimpulan dan saran untuk regulasi/produk Hukum Bawaslu dan juga saran perbaikan terhadap beberapa regulasi yang dinilai kurang efektif dalam penanganan pelanggaran Ataupun dalam Penyelesaian Sengketa dan juga Pelanggaran Administratif TSM Pemilu/Pemilihan.
Adapun beberapa Kesimpulan terbagi menjadi Point point' penting yaitu :
*Kewenangan Bawaslu perlu diperkuat untuk menangani penanganan pelanggaran dalam hal menghadirkan Terlapor.
**Kehadiran peradilan khusus Pemilu dalam kepemiluan Indonesia akan menjadi sebuah jawaban untuk mengurai seluruh permasalahan yang terjadi dalam proses Demokrasi di Indonesia.
*Perbawaslu yang mengatur terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif yang bersifat TSM telah mengakomodir regulasi yang diperlukan jajaran Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran administratif yang bersifat TSM. Namun demikian, diharapkan adanya penyederhanaan Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait Pemilu atau Pemilihan. Sehingga jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lebih mudah mempelajari dan mengaplikasikannya dalam melakukan tugas dan kewenangan dalam mengawal pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nantinya.
**Mengingat Pada Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan selanjutnya akan dilakukan secara serentak maka sebaiknya cara Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan yang akan datang perlu dibuat dalam satu peraturan yang menjadi satu kesatuan sehingga memudahkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan.
