Bawaslu Bartim ikuti Bimtek Pengelolaan Barang Bukti dan Teknik Investigasi
|
Palangka Raya - Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. PPPS) Fajarul Hayat, ST beserta Staf mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengelolaan Barang Bukti dan Tehnik Investigasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (28/12/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Yuliati, S.H., M.H dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, "Sarana dan prasarana untuk pengelolaan barang bukti di Bawaslu kurang lengkap seperti Kejaksaan, tempat penyimpanan tidak besar. Barang bukti adalah uang dan barang yang digunakan oleh pelaku tindak pidana atau yang melakukan pelanggaran dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang bukti adalah barang sitaan bagi Kejaksaan, dan akan berubah nama menjadi barang bukti pada saat sidang di peradilan". Tuturnya.
Yulianti juga menambahkan, "Benang merah dari barang bukti yaitu pertama di register dan kedua di kelompokkan ke dalam beberapa jenis barang bukti serta di simpan dalam rumah penyimpanan barang bukti di Palangka Raya. Berita acara terhadap Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) harus selalu ada setiap akan di kelola, dimusnahkan dan disimpan. Pengelolaan Barang Bukti harus di kelola dengan baik guna mengetahui jumlah dan jenis BDP yang ada". Pungkasnya.
Selanjutnya untuk sesi kedua yaitu Teknik Investigasi dan Klarifikasi disampaikan oleh AKBP Sumarsono, S.H dari Polda Kalimantan Tengah, Beliau mengakatakan "Penyelidikan adalah serangkaian tindak penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan sidik. Tehnik Investigasi memakai 5W + 1H sebagai acuan dasar dan juga sebagai langkah awal untuk menyusun pertanyaan klarifikasi, pertimbangan Dilak Lidik adalah adanya Laporan, berbagai laporan, Berita Acara di TKP, BAP Saksi/TSK. Sasaran Lidik adalah orang, tempat dan benda". Tutupnya.

