Bawaslu Bartim Hadir dalam Rapat Hasil Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum oleh Bawaslu Kalteng
|
Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur menghadiri undangan Rapat Dalam Kantor (RDK), pada hari Selasa (07 Juni 2022) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai II Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Agenda "Rapat Hasil Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum". Kegiatan tersebut di hadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah sebagai peserta kegiatan, Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ramly, S.P., M.M beserta Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Edi Winarno, S.Hut, dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, SE., M.AP sekaligus sebagai Narasumber pada Kegiatan Rapat tersebut.
Kegiatan Rapat di mulai pada pukul 09:00 wib dan dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan juga Mars Bawaslu, Laporan Kegiatan di sampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ramly, S.P., M.M. "saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak dan Ibu dari Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf yang telah bersedia hadir pada acara RDK kita pada hari ini, jadi maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat kita ini adalah sebagai wadah bagi kita untuk mendiskusikan mengenai hasil evaluasi pelaksanaan produk hukum yang telah kita lakukan selama ini, kemaren kami sudah melakukan monitoring terkait pelaksanaan produk hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota, tapi belum semua Kabupaten bisa kami kunjungi, dan sudah ada banyak masukan serta rekomendasi dari rekan-rekan Kabupaten/Kota terkait identifikasi masalah dari pelaksanaan Produk Hukum yang telah dijalankan. Besar harapan kita semua agar hasil dari pertemuan ini bisa menghasilkan hal yang bermanfaat bagi Produk Hukum Bawaslu Kedepannya, dan pada dasarnya pertemuan kita ini sebagai bahan refleksi dan evaluasi Divisi Hukum, Humas dan Datin untuk semester 1 Tahun 2022." Pungkasnya
Untuk Kata Sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, SE., M.AP. "Pertama-tama kita mengucap syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena kita bisa hadir pada kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) pada hari ini dalam keadaan sehat, jadi selamat bertemu kembali bagi kita semua, pada kesempatan kali ini mungkin kita akan bersama-sama akan membahas terkait hasil monitoring kami ke beberapa Kabupaten terkait pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan juga Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Untuk lebih lanjut nanti akan saya sampaikan pada penyampaian materi, dan untuk kegiatan kita pada hari ini saya buka secara resmi." Katanya seraya membuka kegiatan Rapat secara resmi.
Pada sesi pemaparan materi, Narasumber menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi yang telah di lakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah ke beberapa Kabupaten/Kota terkait Pengelolaan Website PPID maupun Pengelolaan JDIH, terdapat beberapa Indikator dan Pemetaan Kendala yang ditemui di Bawaslu Kabupaten/Kota. Indikator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID terdiri dari : -apakah sudah tersedianya Website PPID pada Bawaslu Kabupaten/Kota;
-Struktur SK PPID dan apakah sudah di Update setiap Tahunnya;
-Klasifikasi Informasi Publik apakah sudah di Klasifikasikan jenis-jenis Informasi Publik (Informasi tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta Merta) oleh PPID;
-Prosedur dan Inovasi pelayanan Informasi apakah sudah efektif.
Dari beberapa indikator tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memetakan beberapa Kendala Pelaksanaan PPID pada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
-masih ada beberapa Kabupaten/Kota belum tersedia Website PPIDnya;
-keterbatasan SDM yang membidangi PPID, tetapi saran dari Bawaslu Provinsi adalah PPID dikelola oleh bagian ke-Sekretariatan;
-masih banyaknya Kabupaten/Kota yang belum melakukan update terhadap SK PPID, harusnya SK PPID di update tiap Tahun walaupun tidak adanya perubahan Anggota PPID;
-terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan informasi publik khususnya ruangan PPID;
-kurangnya inovasi pelayanan informasi publik;
-dan pelayanan SOP permohonan informasi publik belum berjalan optimal.
Dan yang selanjutnya adalah Indikator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi JDIH terdiri dari :
- Jumlah Produk Hukum yang di Unggah ke WEB JDIH;
- Updating/Pembaharuan Produk Hukum baik secara fisik maupun non fisik;
- Pendokumentasian Produk Hukum secara Tertib;
Dari beberapa indikator tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memetakan beberapa Kendala Pelaksanaan JDIH pada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- masih kurangnya Koordinasi antar Divisi untuk Updating Produk Hukum, sehingga masih kurangnya Update Produk Hukum pada web JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota;
- keterbatasan SDM yang membidangi JDIH, masih banyak staf yang rangkap Divisi sehingga terbatas dalam pengelolaan JDIH;
- keterbatasan sarana dan prasarana khususnya mesin scanner;
- keterbatasan pendokumentasian produk hukum tingkat Kecamatan;
- pemahaman terhadap jenis produk Hukum belum memadai.
Hasil Kesimpulan Rapat Dalam Kantor (RDK) oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah supaya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah agar bisa bersinergi dalam menyelesaikan beberapa Kendala yang sudah di petakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait Pengelolaan Web PPID maupun JDIH dan juga bagi kesekretariatan agar menunjang di bagian sarana dan prasarana, agar terlaksananya Pengelolaan PPID dan JDIH yang menjadi semakin baik dan Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu kepada masyarakat semakin dirasakan manfaatnya.