Bawaslu Bartim Awasi Langsung Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada Tahun 2024
|
Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur lakukan pengawasan secara langsung terkait proses pemusnahan 141 lembar surat suara yang dikategorikan rusak dan berlebih. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan di Gudang logistik KPU Kabupaten Barito Timur, Selasa (26 November2024).
Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bartim, Forkopimda Kabupaten Barito Timur, serta beberapa perwakilan dari OPD dan Instansi terkait di Kabupaten Barito Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat langsung dan juga ikut serta dalam pemusnahan surat suara dengan cara di bakar tersebut, "Surat suara itu memang sudah seharusnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar Pemilihan Serentak besok dapat berlangsung aman dan damai," Ujarnya.
Surat suara rusak dan berlebih tersebut telah ditemukan saat proses pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara, dengan rincian 114 surat suara rusak dan berlebih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, dan 27 surat suara rusak dan berlebih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Pemusnahan surat suara ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, serta memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar dan pemusnahan dilakukan secara aman. "Pemusnahan surat suara ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung serta mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak layak pada Pemilihan Tahun 2024." Tutup Feryanto. (AM)