Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bartim Ajak Semua Pihak Untuk Ikut Awasi Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Agar Berjalan Sesuai Peraturan Perundang-undangan

awas

Ilustrasi foto Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, yang mengajak Masyarakat untuk ikut mengawasi proses Pemilihan Serentak Tahun 2024

Tamiang Layang - Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2024. Pengawasan ini bisa dilakukan sejak masa kampanye seperti saat ini hingga pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha menegaskan pentingnya melibatkan semua pihak dalam mengawasi proses Tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini. 
“Karena berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu Kabupaten Barito Timur terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024 beberapa waktu yang lalu, masih terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Barito Timur,” ujar Feryanto. Sabtu (28/09/2024)

Feryanto menjelaskan berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Timur terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur ini, ada 3 hal yang menjadi Fokus Pengawasan antara lain :

  1. Netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa.

  2. Politik Uang.

  3. Penggunaan Media Sosial yang tidak terkontrol.

Dimana kata Feryanto, terkait netralitas ASN, Kades dan Aparat Desa, kita ketahui bersama bahwa Pemilihan Tahun 2024 ini berurusan langsung dengan ASN hingga ke Kepala Desa dan Aparat Desa, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Barito Timur menjadikan hal tersebut sebagai Indeks Kerawanan Pemilihan Tahun 2024.
“Kami Bawaslu Bartim sudah melakukan beberapa langkah, yang pertama terkait netralitas ASN, Bawaslu Bartim sudah melakukan sosialisasi hingga terus melayangkan Surat Imbauan kepada Instansi terkait mengenai pentingnya dalam menjaga Netralitas ASN ini,” Pungkasnya.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur mengatakan bahwa pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini merupakan tanggung jawab Bawaslu, namun semua pihak diharapkan dapat ikut andil dalam mengawasi semua tahapan hingga proses pemungutan suara berlangsung. 
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024, dapat langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Timur, atau Panwas Kecamatan terdekat, sehingga Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana sesuai asas Pemilihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Feryanto. (AM)