Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Proses Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Damai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Ketua Bawaslu Bartim Tegaskan Jaga Situasi Politik

pengundian nomor urut

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, pada menyampaikan sambutan dan arahan pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Damai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur

Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses Pengundian Nomor Urut bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Proses pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Satya Hedipuspita. Senin (23 September 2024)

Proses pengundian nomor urut pasangan calon tersebut juga telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Timur Nomor 267 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Tahun 2024.

Diketahui, Hasil dari pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, adalah sebagai berikut :

  1. Nomor urut 1  :  M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu

  2. Nomor urut 2  :  Pancani Gandrung dan Raran

  3. Nomor urut 3  :  Ariantho S Muler dan H. Ahmadi

     

pengundian 1

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, turut hadir untuk memberikan sambutan sekaligus menyampaikan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Serentak di Kabupaten Barito Timur.
"Proses pengawasan akan terus kita lakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pengawasan intensif dan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu diharapkan dapat memastikan terlaksananya proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan," Katanya.

Pada kesempatan tersebut, Feryanto juga mengimbau kepada Tim pasangan calon agar tetap menjaga situasi politik, mengimbau para pendukung, keluarga, dan simpatisan agar menciptakan politik yang adil dan damai, terutama pada tahapan kampanye agar taat dan patuh pada zona masing-masing, serta tidak melibatkan pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa. Juga tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Kami akan selalu berkolaborasi dengan KPU, Kepolisian dan TNI untuk memastikan bahwa semua proses tahapan, terutama masa kampanye serta persiapan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” Tegas Feryanto.

Feryanto juga menekankan bahwa dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus tetap memperhatikan dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan Ketertiban umum, serta memperhatikan titik lokasi yang diperbolehkan ataupun yang dilarang untuk dilakukannya pemasangan APK. 
"Dengan ditetapkannya Nomor Urut pasangan calon ini, Bawaslu Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk terus mengawasi dengan ketat dan melakukan upaya pencegahan serta menghimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif untuk mengawasi seluruh tahapan sampai pada proses pemungutan dan penghitungan suara." Tutup Feryanto.  (AM)

 

pengundian 2

 

pengundian 3