Masih Seputar PDPB, Uji Petik Menjadi Langkah Strategis Bawaslu Bartim dalam Mengawal Hak Pilih Masyarakat
|
Tamiang Layang, Barito Timur - Dalam rangka memastikan validitas dan akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus melakukan pengawasan serta pengawalan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara terjun langsung menggunakan metode Uji Petik yang di lakukan ke beberapa Desa di Kecamatan Benua Lima. Kamis (31/07/2025).
Kegiatan Uji Petik ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus memastikan Data Pemilih di Kabupaten Barito Timur termutakhir secara akurat dan berkelanjutan, serta konsisten dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Ahmad Saufi, menjelaskan bahwa Pengawasan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan (PDPB) dengan metode Uji Petik ini dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Desa setempat serta dilanjutkan dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk membuktikan dan memastikan keabsahan Data Pemilih.
“Melalui metode uji petik PDPB ini, kami berkomitmen untuk memastikan sebuah pondasi penting dalam pelaksanaan Pemilu dapat terjaga keabsahan dan keakuratannya, serta menjadi konsistensi dan langkah strategis kami dalam mengawal hak pilih masyarakat di Kabupaten Barito Timur”. Tegas Ahmad Saufi.
Kegiatan Uji Petik ini dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Desa setempat terlebih dahulu untuk melakukan analisis dan koordinasi langsung terkait Data Pemilih, yang kemudian di lanjutkan dengan uji validitas data melalui verifikasi faktual di lapangan serta penyandingan dokumen terkait sehingga didapatkan data pemilih yang valid dan akurat.
Untuk diketahui, pelaksanaan pengawasan langsung dengan metode Uji Petik ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sehingga pada metode ini, jika dalam pelaksanaan Uji Petik ditemukan Anomali ataupun ketidaksesuaian data pemilih, maka akan dilakukan tindaklanjut dengan memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk segera dilakukan perbaikan terhadap data pemilih.
Selain metode uji petik, Bawaslu Bartim juga telah membuka layanan Posko Aduan Masyarakat yang diharapkan dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Layanan Posko Aduan Masyarakat tersebut bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur Jln. Ahmad Yani RT.04 RW.04 Tamiang Layang, 73617. Serta dapat juga menerima Pengaduan secara Online dengan cara melaporkan melalui E-mail bawaslubartim@gmail.com atau via Aplikasi WhatsApp. (AM)