Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Upaya Preventif Sejak Dini, Bawaslu Bartim Terbitkan Surat Imbauan Menjelang Tahapan PDPB

surt

Penyerahan Surat Imbauan Tahapan PDPB Tahun 2025 dari Bawaslu Bartim

Barito Timur — Dalam rangka melakukan upaya pencegahan serta mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah resmi menerbitkan surat imbauan dengan Nomor : 1/PM.00.02/SU-10/06/2025 yang kemudian diserahkan secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bartim menjelang dimulainya tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Bawaslu Bartim dalam mengoptimalisasi pengawasan dan memastikan tahapan PDPB berjalan sesuai ketentuan dan regulasi, serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam penyampaiannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi, menyampaikan bahwa surat imbauan ini berisi beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian KPU Bartim dalam proses pelaksanaan PDPB. Salah satunya adalah terkait pentingnya keterbukaan informasi kepada publik dan pelibatan aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

"Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini. Melalui surat imbauan ini, kami berharap KPU Bartim dapat menjalankan tahapan PDPB secara transparan, akurat, serta memperhatikan prinsip inklusivitas agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai Pemilih," ujar Ahmad Saufi. Senin,(23 Juni 2025).

Surat Imbauan tersebut di terima secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Zainal Hamli, yang secara tegas mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Bawaslu Bartim. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tahapan PDPB sesuai aturan dan regulasi yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan stakeholder terkait.

"Kami menyambut baik imbauan ini sebagai bagian dari sinergitas antar penyelenggara Pemilu. Tentunya kami akan terus berupaya memastikan daftar pemilih di Kabupaten Barito Timur tersusun secara valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Zainal Hamli.

 

Surat Imbauan dengan Nomor : 1/PM.00.02/SU-10/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025, yang telah diterbitkan oleh Bawaslu Bartim memuat 8 Poin penting sebagai berikut : 

  1. KPU Kabupaten Barito Timur melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi;

  2. KPU Kabupaten Barito Timur melakukan koordinasi minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan:

    a. Bawaslu Kabupaten Barito Timur;

    b. Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Barito Timur;

    c. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang;

    d. Kodim 1012 Buntok atau Perwira Penghubung (Pabung) di Kabupaten Barito Timur;

    e. Polres Barito Timur;

    f. Pemerintah Tingkat kecamatan se-Kabupaten Barito Timur;

    g. Pemerintahan Tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Barito Timur;

    h. Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sebutan lain; dan/atau

    i. Instansi terkait lainnya.

  3. KPU Kabupaten Barito Timur melakukan pemutakhiran data dengan cara:

    a. Menyandingkan data yang berasal dari :

    1) Hasil sinkronisasi;

    2) Hasil koordinasi; dan

    3) Laporan dari masyarakat.

    b. Menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemilih Baru, dibuktikan dengan Dokumen Administrasi Kependudukan atau Dokumen Pendukung lain yang sah;

    c. Membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam data perkecamatan, Desa/Kelurahan;

    d. Mengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus pada rumah tahanan, dan/atau panti sosial sampai pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan berikutnya;

    e. Menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi pemilih dengan kriteria :

    1) Meninggal Dunia;

    2) Pemilih ganda;

    3) Belum genap 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;

    4) Pemilih pindah domisili;

    5) Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia;

    6) Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    7) Warga negara asing; dan

    8) Pemilih yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

    f. Menambah pemilih baru meliputi:

    1) Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;

    2) Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;

    3) Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan

    4) Pemilih pindah masuk.

  4. KPU Kabupaten Barito Timur menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali dengan mengundang:

    a. Bawaslu Kabupaten Barito Timur;

    b. Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Barito Timur; dan/atau

    c. Instansi terkait lainnya.

  5. KPU Kabupaten Barito Timur melakukan tindak lanjut dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB;

  6. KPU Kabupaten Barito Timur menyampaikan Berita acara pleno rekapitulasi kepada:

    a. Bawaslu Kabupaten Barito Timur;

    b. Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Barito Timur; dan/atau

    c. Instansi terkait lainnya.

  7. KPU Kabupaten Barito Timur mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten Barito Timur melalui:

    a. Laman KPU Kabupaten Barito Timur;

    b. Media sosial resmi KPU Kabupaten Barito Timur; atau

    c. Aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau

  8. KPU Kabupaten Barito Timur melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Kabupaten Barito Timur.

 

Melalui 8 Poin langkah Preventif dari Bawaslu Kabupaten Barito Timur tersebut,  telah di kemas sedemikian rapi dalam secarik kertas yang menjadi sepucuk Surat Imbauan. sehingga tersemat sebuah harapan agar proses Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Gumi Jari Janang Kalalawah ini dapat berjalan lancar, transparan, dan akurat. Demi terwujudnya Demokrasi yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat. (AM) 

 

a

 

t