Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Disabilitas Melalui Saran Perbaikan, Bawaslu Bartim Desak KPU Segera Tindaklanjut Jelang Pleno PDPB Triwulan IV

n

Bawaslu sampaikan saran perbaikan ke KPU jelang Pleno PDPB Triwulan IV berlangsung

Tamiang Layang — Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang akan digelar oleh KPU Kabupaten Barito Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur resmi menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Bartim. Kamis (4/12/2025).

Saran Perbaikan dengan Nomor : 14/PM.01.02/K.KH-02/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 tersebut memuat sejumlah poin penting dari hasil pengawasan di lapangan serta aduan masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam surat itu adalah temuan tentang 6 orang siswa-siswi disabilitas dari Sekolah Khusus (SKH) Negeri 1 Tamiang Layang yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum sepenuhnya tercantum dalam daftar pemilih. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat dan diperkuat melalui pengecekan langsung oleh jajaran Bawaslu Bartim.

Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H), Ahmad Saufi, menjelaskan bahwa keterlibatan pemilih penyandang disabilitas harus dipastikan sejak proses pemutakhiran berlangsung.

Dari hasil aduan dan penelusuran kami, terdapat enam siswa-siswi disabilitas yang sudah berusia 17 tahun namun belum terakomodir dalam daftar pemilih. Ini kami sampaikan kepada KPU sebagai langkah perbaikan agar hak pilih mereka tidak terabaikan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Bartim juga menemukan 1 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. Temuan tersebut diperoleh dari hasil kegiatan uji petik di lapangan yang dilaksanakan Bawaslu guna memverifikasi keakuratan data pemilih.

Dalam uji petik kami, ada satu pemilih yang seharusnya berstatus TMS karena sudah meninggal dunia, namun masih tercatat aktif. Perbaikan seperti ini penting agar daftar pemilih lebih bersih dan akurat,” tambahnya.

Surat saran perbaikan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh KPU Bartim sebelum pelaksanaan pleno terbuka PDPB Triwulan IV. Bawaslu menegaskan bahwa langkah koordinatif ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Bartim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dan aduan terkait data pemilih. Kolaborasi antara masyarakat, Bawaslu, dan KPU dianggap penting untuk menjaga integritas tahapan pemutakhiran data pemilih.

Dengan penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Bartim berharap pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar akurat untuk mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berkualitas.  [4Mkr]

 

g

 

j