Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Bartim Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
|
Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat, khususnya para pemilih pemula. Kali ini, Bawaslu Bartim menyambangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Barito Timur untuk menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat terkait masih adanya siswa dan siswi yang telah berusia 17 tahun namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih. Rabu (1/10/2025).
Langkah cepat ini dilakukan menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang akan segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Timur.
Guna memastikan hak pilih para Pemilih Pemula tidak terabaikan, Bawaslu Bartim gerak cepat untuk membuka posko aduan langsung yang bertempat di MAN 1 Barito Timur.
Anggota Bawaslu Bartim (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi, menerangkan bahwa, telah mendapatkan aduan dari salah seorang pelajar yang mengatakan dirinya beserta para pelajar lainnya yang telah berusia 17 tahun di Sekolah tersebut belum terdaftar dalam daftar pemilih,
"Kami ingin turun langsung guna mendata serta menindaklanjuti aduan dari para pelajar tersebut, dengan membuka posko aduan sebagai ruang bagi para pelajar untuk menyampaikan laporan dengan cara mengisi data diri di dalam formulir aduan yang telah disediakan oleh Bawaslu, sehingga didapatkan total 19 pelajar dengan rincian 10 laki-laki dan 9 perempuan yang sudah Memenuhi Syarat sebagai pemilih," terangnya.
Kehadiran Bawaslu Bartim di MAN 1 Barito Timur ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi akan pentingnya pengawasan partisipatif dan pendidikan politik sejak dini.
“Kami juga ingin memastikan bahwa para pemilih pemula, khususnya di lingkungan sekolah, tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, kami langsung turun ke MAN 1 Barito Timur untuk membuka layanan Posko Aduan Masyarakat ini.” jelas Ahmad Saufi.
Dengan adanya layanan Posko Aduan langsung di Sekolah ini, diharapkan seluruh siswa yang telah berusia 17 tahun dapat segera terakomodir dalam daftar pemilih, sehingga pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III, data para pemilih pemula tersebut telah terebih dahulu tersampaikan melalui Saran Perbaikan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Bartim.
Bawaslu Bartim menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari pengawasan melekat terhadap proses tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menjadi salah satu tahapan krusial guna menjaga hak pilik masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang. [A'Mkr]