Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Hak Pilih Terabaikan, Bawaslu dan KPU Bartim Lakukan Audiensi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang

a

Cegah Potensi Hak Pilih Terabaikan, Bawaslu dan KPU Bartim Lakukan Audiensi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur melakukan kunjungan kerja dalam rangka audiensi dan koordinasi ke beberapa instansi terkait lainnya yang ada di Barito Timur. Salah satunya yakni melakukan kunjungan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang. Kamis (21/08/2025).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat berjalan secara optimal serta memastikan hak pilih masyarakat dapat terkawal sepenuhnya termasuk para Hakim dan Pegawai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H), Ahmad Saufi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus pencegahan agar tidak ada hak pilih masyarakat yang berpotensi terabaikan.

Kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pemilih dapat tercatat dalam Daftar Pemilih, termasuk para Hakim hingga Pegawai Pengadilan Negeri yang saat ini telah berdomisili di Kabupaten Barito Timur” ujarnya.

Ahmad Saufi juga menambahkan, hal ini menjadi perhatian khusus mengingat sebagian besar dari Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Barito Timur, namun karena tuntutan tugas dan tanggung jawab kerja, mereka diwajibkan untuk berpindah domisili ke Kabupaten Barito Timur.

 

se

 

Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin, menyambut baik serta mengapresiasi langkah Preventif yang di lakukan oleh Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat di Kabupaten Barito Timur, Beliau juga menegaskan komitmen nya dalam mendukung serta memberikan data yang diperlukan oleh Bawaslu dan KPU demi kelancaran proses PDPB Tahun 2025 ini. 

Sementara itu, di waktu yang sama, Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Zainal Hamli, juga menanyakan apakah ada hak pilih masyarakat yang telah di cabut maupun kemungkinan lainnya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Pasca penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Merujuk pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, apakah ada masyarakat Barito Timur yang sebelumnya memiliki hak pilih namun telah di cabut hak pilih nya oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang." tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Moch Isa Nazarudin, menerangkan bahwa sampai dengan hari ini masih belum ada warga Barito Timur yang telah di cabut hak pilihnya oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

"Alasan utama seseorang tersebut dapat di cabut hak pilihnya yaitu dengan adanya indikasi melakukan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maupun Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu, sampai dengan hari ini masih belum ada warga Barito Timur yang telah di cabut hak pilihnya,"  jelasnya.

Pihak dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang mengaku akan bersedia memberikan informasi secara berkesinambungan jika selama Tahapan PDPB ini terdapat kemungkinan yang terjadi dan merujuk pada pencabutan hak pilih tersebut.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan sinergitas antara Bawaslu, KPU, Pengadilan Negeri serta instansi vertikal lainnya akan terus terjalin kuat dan signifikan, agar proses tahapan PDPB dapat berjalan lancar dan optimal, serta hak pilih terkawal. (A'Mkr)

 

d