Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Humas Bawaslu Bartim | Rabu, 14 September 2022 - 20:58:14 WIB
Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Barito Timur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia tepatnya di Kabupaten Barito Timur yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Barito Timur.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,     Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

B. Kelengkapan Persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Barito Timur; (unduh pada link dibawah ini)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup; (unduh pada link dibawah ini)
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (unduh pada link dibawah ini)
  9. Surat pernyataan (unduh pada link dibawah ini
  10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  11. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman baritotimur.bawaslu.go.id, atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, media sosial Bawaslu Kabupaten Barito Timur, atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur;
  12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email set.baritotimur@bawaslu.go.id Atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Jl. A.Yani RT.04 RW.04 Tamiang Layang;
  13. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;
  14. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Barito Timur;
  15. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
  16. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022, pada Pukul 09.00 s/d 17.00 Wib; dan
  17. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk Kelengkapan Persyaratan dapat di unduh pada link di bawah ini :

1. Surat Lamaran : https://intip.in/SLamaran

2. Daftar Riwayat Hidup : https://intip.in/Dftriwayathidup

3. Surat Pernyataan : https://intip.in/SPrnyataan

4. Surat Izin dari Atasan Langsung bagi PNS : https://intip.in/Srtizinatasan