Profil

Ditulis oleh Humas Bawaslu Bartim
pada tanggal: Rabu, 05 September 2023 - 02:06:37 WIB
Ditulis oleh Humas Bawaslu Bartim
pada tanggal: Senin, 04 September 2023 - 23:51:28 WIB
Ditulis oleh Humas Bawaslu Bartim
pada tanggal: Rabu, 17 November 2021 - 01:25:04 WIB
Ditulis oleh Humas Bawaslu Bartim
pada tanggal: Rabu, 17 November 2021 - 01:20:40 WIB

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Bawaslu bertugas: a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu; c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; ... [selengkapnya]