Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KABUPATEN BARITO TIMUR UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KABUPATEN BARITO TIMUR UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Tamiang Layang - Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 1078).

Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur.

Masa Perpanjangan Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Barito Timur ini dibuka karena terdapat 44 Kelurahan/Desa di 8 Kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan pendaftar serta kurangnya 30% keterwakilan perempuan, Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Barito Timur melakukan Masa Perpanjangan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mulai dibuka pada Tanggal 22 s/d 24 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB Untuk 8 Kecamatan antara lain :

  1. Kecamatan Dusun Timur
  2. Kecamatan Benua Lima
  3. Kecamatan Patangkep Tutui
  4. Kecamatan Awang
  5. Kecamatan Paku
  6. Kecamatan Paju Epat
  7. Kecamatan Karusen Janang
  8. Kecamatan Dusun Tengah

 

Untuk Informasi Pengumuman Selengkapnya terkait Kelurahan/Desa di Kecamatan mana saja yang dilakukan Masa Perpanjangan, KLIK LINK TAUTAN DIBAWAH INI  :

https://bit.ly/Pengumuman_PerpanjanganPKD

Untuk Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur Jln. Ahmad Yani RT.04 RW.04 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Kode Pos 73611.

(KLIK DISINI UNTUK LIHAT LOKASI BAWASLU BARTIM DI GOOGLE MAPS)

Atau bisa juga disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur diwilayah masing-masing sesuai domisili pendaftar.

 

Untuk Persyaratan dan Lampiran Berkas Persyaratan bagi Pendaftar Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI LINK TAUTAN ATAU SCAN QR CODE DIBAWAH INI :

https://bit.ly/Bartim_PersyaratanPKD