OPEN REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KABUPATEN BARITO TIMUR UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
|
Tamiang Layang - Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 1078).
Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur.
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dibuka pada Tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur Jln. Ahmad Yani RT.04 RW.04 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Kode Pos 73611.
(KLIK DISINI TEMUKAN LOKASI BAWASLU BARTIM)
Atau bisa juga disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur diwilayah masing-masing sesuai domisili.
Pengumuman Pendaftaran, Persyaratan dan Lampiran Berkas Persyaratan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI LINK TAUTAN ATAU SCAN QR CODE DIBAWAH INI :
https://bit.ly/Bartim_PersyaratanPKD
