Jelang Rekapitulasi DPSHP, Bawaslu Bartim Layangkan Surat Imbauan Kepada KPU Bartim
|
Tamiang Layang – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kelurahan/Desa dan Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Timur melayangkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya Pelanggaran pada setiap Sub Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan/Desa yang di laksanakan oleh PPS Se-Kabupaten Barito Timur yakni dijadwalkan dari tanggal 5 sampai dengan 7 September 2024, sedangkan Tingkat PPK Kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur dari tanggal 9 sampai dengan 11 September 2024.
Adapun poin dari Surat Imbauan yang di layangkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Timur tertuang dalam Surat Nomor : 328/PM.00.02/K.KH-02/09/2024 Tanggal 7 September 2024 Perihal Surat Imbauan Terkait Pelaksanaan Tahapan Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan/Desa serta Penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten Barito Timur.
Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Timur menghimbau kepada KPU Kabupaten Barito Timur agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Memastikan PPS dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan/Desa yang tahapannya dimulai pada tanggal 05 s/d 07 September 2024 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. PPS memperbaiki DPS paling lama 5 (Lima) Hari terhitung sejak berakhirnya Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Pengawas Pemilihan meliputi :
- Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
- Perbaikan Data Pemilih;
- Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
- Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
b. PPS memberi kesempatan kepada peserta Rapat Pleno memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai bukti dokumen autentik;
c. PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan jika Dokumen yang ditunjukkan terbukti benar;
d. PPS menyampaikan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK dalam bentuk salinan naskah asli dan/atau salinan digital.Memastikan PPK dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan yang tahapannya dimulai pada tanggal 09 s/d 11 September 2024 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. PPK melakukan Rekapitulasi DPSHP berdasarkan Formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih;
b. PPK memberi kesempatan kepada peserta Rapat Pleno memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai bukti dokumen autentik;
c. PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan jika Dokumen yang ditunjukkan terbukti benar;
d. PPK menyampaikan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dan/atau salinan digital.Memastikan KPU Kabupaten Barito Timur dalam melaksanakan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih tetap (DPT) yang tahapannya dimulai pada tanggal 05 s/d 13 September 2024 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Barito Timur menyusun DPT berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK di wilayah Kabupaten Barito Timur;
b. KPU Kabupaten Barito Timur menuangkan hasil Penyusunan DPT ke dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih. (AM)