Jelang Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Bartim Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Persyaratannya!
|
Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bagi seluruh elemen masyarakat Se-Kabupaten Barito Timur. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024 mendatang yang bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Barito Timur sesuai dengan wilayah domisili pendaftar.
Pendaftaran Pengawas TPS ini dibuka sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dan menjadi bagian dari Bawaslu dalam mengawal dan mensukseskan Pemilihan Tahun 2024.
“Pengawas TPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas pada Pemilihan Tahun 2024 ini. Oleh sebab itu, Kami ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam mengawal serta mengawasi jalannya proses pesta demokrasi di Kabupaten kita tercinta ini, juga untuk mewujudkan Pemilihan Tahun 2024 yang adil, berintegritas dan bermartabat!," Pungkasnya. Kamis (12/09/2024)
Kegiatan ini selain dalam rangka menjalankan instruksi dari Bawaslu RI, juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran Pengawas TPS dapat diperoleh melalui Website resmi Bawaslu Kabupaten Barito Timur atau bisa datang langsung ke Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing sesuai dengan alamat domisili pendaftar. (AM)
Adapun untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan.