Hadapi Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024, Bawaslu Bartim Lakukan Koordinasi ke Disdukcapil Kab. Bartim
|
Tamiang Layang - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur Ahmad Saufi beserta Staf melakukan Koordinasi Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur guna mengetahui update Jumlah Data Kependudukan Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Barito Timur, Rabu(05/06/2024).
Koordinasi tersebut diterima dan disambut baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Bapak Muslim Raharjo.
"Saya merasa senang dengan kedatangan tamu dari Bawaslu Bartim untuk berkoordinasi kesini, karena bukan hanya sekedar koordinasi tapi juga untuk mempererat jalinan silaturahmi dengan lembaga vertikal di Kabupaten Barito Timur," Ucapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Ahmad Saufi pun menerangkan tujuan dari koordinasi serta kedatangannya pada hari ini yaitu untuk mengetahui terkait update data kependudukan pada Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur.
"Pertama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Muslim selaku Kepala Dinas Dukcapil karena telah menerima kedatangan kami, jadi untuk tujuan koordinasi ini pada dasarnya harapan kami ingin mengetahui terkait berapa jumlah terupdate dari data kependudukan pada Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Barito Timur ini serta dengan rincian jumlah data penduduk yang sudah melakukan perekaman dan perubahan alih status maupun yang telah menginjak Usia 17 Tahun," Terangnya.
Menanggapi Hal tersebut, Pak Muslim juga menyampaikan beberapa penjelasan serta memberikan saran serta arahan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Timur.
"Terkait jumlah data penduduk untuk setiap harinya itu pasti selalu ada perubahan, baik itu yang baru saja melakukan perekaman, perubahan alih status maupun yang telah menginjak Usia 17 Tahun, akan tetapi mengingat dari Regulasi dan Peraturan yang ada kami memang tidak diperbolehkan untuk memberikan Data by Name by Address (BNBA) kecuali kalau memang sudah ada Kerjasama atau MoU dari Pimpinan Pusat baru diperbolehkan untuk mendapatkan akses data terkait hal tersebut," Jelasnya.
Lanjut, Beliau menambahkan "Jadi saran saya, kalau ingin mengetahui berapa Jumlah data penduduk terupdate beserta jumlah rincian yang mengalami perubahan, ada baiknya bersurat terlebih dahulu baru setelah itu koordinasikan secara langsung dengan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data (PD), agar dapat ditentukan hari dan waktu untuk melakukan koordinasi, karena untuk saat ini beliau sedang ada tugas di lapangan." Tutupnya.


