Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kelurahan/Desa dan Tingkat Kecamatan, Bawaslu Bartim Instruksikan Panwascam dan PKD Agar Lebih Intensifkan Pengawasan

anggota bawaslu bartim

Ilustrasi Anggota Bawaslu Bartim (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi saat sedang memberikan instruksi

Tamiang Layang – Menghadapi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kelurahan/Desa dan Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Timur instruksikan kepada Panwas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar lebih mengintensifkan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Sub Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa di laksanakan dari tanggal 5 sampai dengan 7 September 2024, sedangkan tingkat kecamatan dilaksanakan dari tanggal 9 sampai dengan 11 September 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi menginstruksikan kepada seluruh Panwascam dan PKD Agar dapat melakukan Pengawasan melekat yang lebih Intens lagi pada Pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP di tingkatannya, "Sebagai bentuk upaya Pencegahan dalam giat Pengawasan yang kita laksanakan, agar kiranya tidak menemukan temuan ataupun yang mengarah ke dugaan pelanggaran pada Sub Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024". Tegasnya. Sabtu (07/09/2024)

Adapun poin-poin penting Instruksi dari Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur kepada Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Barito Timur untuk menghadapi Rapat Pleno DPSHP, antara lain sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kerawanan pasca penetapan DPS;
    berkoordinasi dengan PPS dan PPK, serta instansi terkait seperti Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan TNI/Polri;

  2. Mengoptimalkan Posko Kawal Hak Pilih;
    melakukan analisis, pencermatan dan audit, serta penelusuran terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menilai akurasi, komprehensivitas dan kemutahiran data pemilih;

  3. Memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Pengawas Pemilu;
    dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian prosedur terkait penyusunan daftar pemilih, Pengawas Pemilu segera menyampaikan Saran Perbaikan;

  4. Dalam hal Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran; dan

  5. Dalam hal laporan hasil pengawasan mengandung temuan dugaan pelanggaran Pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan Hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Barito Timur, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Barito Timur akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 September 2024.

Untuk diketahui, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan. Penyusunan DPSHP merupakan proses penyempurnaan kondisi data dan daftar pemilih dari DPS menuju Daftar Pemilih Tetap atau DPT.  (AM)