Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bartim Siap Kawal Hak Pilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur

Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat pada Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur dapat terjaga dan terkawal. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, Bawaslu Kabupaten Barito Timur mendirikan Posko Kawal Hak Pilih yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Timur hingga 10 kecamatan Se-Kabupaten Barito Timur, Rabu, (03/07/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi menyampaikan bahwa pendirian posko kawal hak pilih ini merupakan suatu upaya dari Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakat di Kabupaten Barito Timur dapat terkawal sesuai dengan yang telah di amanatkan di Undang-Undang. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga serta mengawal hak pilih masyarakat di Kabupaten Barito Timur pada masa Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya serta menjalankan hak demokrasinya tanpa hambatan," ujar Ahmad Saufi.

Proses pemutakhiran data pemilih atau yang dikenal dengan pencocokan dan penelitian (coklit), saat ini sedang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024, Dimana Petugas Pantarlih KPU Kabupaten Barito Timur bertugas memastikan keakuratan data dengan mencocokkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Timur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih yang mana posko ini diharapkan dapat menjadi sentra pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Posko Kawal Hak Pilih ini memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat dengan mudah melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses Pencocokan dan Penelitian oleh petugas Pantarlih ini. 

"Kami mendorong seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran ataupun menemukan kesalahan administrasi pada proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini," tegas Ahmad Saufi.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Barito Timur melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga melakukan Uji Petik terhadap 10 Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih, Uji Petik ini dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai langkah untuk memastikan keakuratan data hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilaksanakan oleh petugas Pantarlih. 

Tak lupa, Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pencocokan dan penelitian ini.

"Pastikan diri Anda dan Keluarga sudah masuk dan sudah terdata dengan benar serta akurat oleh petugas Pantarlih. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Timur atau Panwaslu Kecamatan terdekat, karena partisipasi aktif dari masyarakat ini sangat penting dalam menjamin Pilkada Tahun 2024 yang bersih dan demokratis sehingga terciptanya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang amanah, jujur, adil dan bermartabat". Tutup Ahmad Saufi.