Bawaslu Bartim Lakukan Koordinasi Intens ke BKPSDM Guna Mencegah Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Tamiang Layang - Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat lainnya pada pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Barito melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur. Kamis (05/09/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv.HP2H) Ahmad Saufi menyatakan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan integritas serta bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku terkait netralitas dalam Pemilihan Tahun 2024. "Kami ingin memastikan bahwa semua ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas mereka adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan Tahun 2024 ini," Katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Barito Timur dan BKPSDM Kabupaten Barito Timur membahas berbagai langkah strategis, termasuk sosialisasi mengenai larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh ASN dan aparat keamanan. "Kami akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami batasan ataupun regulasi yang ada," Tambahnya.
Sementara itu, BKPSDM juga menekankan pentingnya pengawasan internal terhadap ASN. Mereka berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap perilaku pegawai dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan netralitas.
Lanjut Koordinasi yang lebih intens, Ahmad Saufi juga menanyakan Pasca dibubarkannya KASN, Bawaslu Kabupaten Barito Timur meminta penjelasan mengenai alur Birokrasi Penanganan Netralitas ASN, "jika kemungkinan adanya Pegawai ASN yang terbukti melanggar Netralitas ASN, dan akan dikeluarkan Surat Rekomendasi dari Bawaslu, kemudian Rekomendasi ini harus diberikan kepada siapa jika KASN telah dibubarkan," Tanyanya.
Pihak BPKPSDM juga menuturkan serta memberi penjelasan kepada Bawaslu terkait alur penanganan Netralitas ASN tersebut, "Instansi BKPSDM yakni hanya sebagai eksekutor saja dan tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi jenis apapun kepada Pegawai yang terbukti melanggar netralitas ASN, BKPSDM Kabupaten/Kota hanya melaksanakan hasil Putusan Sanksi Administrasi, sebagai contoh jika ada ASN yang terkena Sanksi Disiplin Berat dan di PTDH, maka Pihak yang berwenang memberi sanksi adalah PPK Kabupaten Barito Timur adalah Bupati, dan BKPSDM hanya melaksanakan putusan tersebut dengan mengeluarkan Surat PTDH kepada yang bersangkutan." Jelasnya.
Kemudian Pihak dari BKPSDM juga menambahkan "Untuk KASN, Pasca dibubarkan tapi tetap masih berjalan namun Tugas dan Fungsinya di alihkan ke KemenpanRB dan BKN, merekalah yang berhak menerima laporan Pelanggaran Netralitas ASN, oleh karena itu, dari hasil kajian Bawaslu akan di lakukan Koordinasi lebih lanjut oleh BKPSDM dengan instansi BKN atau KemenpanRB, dan akan disampaikan dalam waktu dekat kepada Bawaslu Kabupaten Barito Timur." Tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran terkait Netralitas ASN. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilihan serentak tahun 2024 berjalan dengan adil dan demokratis," Tutup Ahmad Saufi.
Dengan koordinasi yang baik antara Bawaslu dan BKPSDM, diharapkan pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran netralitas yang merusak kepercayaan publik. (AM)